Jumat, 20 November 2009
Seminar Rencana Tata Ruang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Parepare, Jumat 20 Nopember 2009 siang melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kerjasama dengan pihak ketiga dari Makassar, telah memberi beberapa masukan tentang perencanaan pembangunan Parepare ke depan, misalnya pemetaan kawasan pesisir, perdagangan atau jasa, serta kawasan industri.
Seorang peserta mempertanyakan tentang bagaimana selayaknya penanganan burung walet yang saat ini pernah mendapat protes dari warga yang ada di sekitar lokasi pemeliharaan burung yang konon khabarnya, dari sarang yang dihasilkan mendatangkan hasil yang cukup menggiurkan.
Nah....dari pertanyaan peserta tsb, ditanggapi dengan tegas Amiruddin Idris, Kepala Bappeda Kota Parepare yang biasa disapa Ais, atas ketidaksetujuannya apabila dilaksanakan di kawasan pemukiman, karena itu tidak layak, karena dari makanannya saja sangat mengganggu penciuman dalam jarak dekat, makanan yang dikomsumsi misalnya, semacam buah2an yang sudah busuk, ujar Amiruddin yang dikenal pencinta lingkungan ini, maka sangat ironis menurutnya, di tengah kota yang padat penduduknya ini, dengan adanya ranperda retribusi pemungutan dr burung walet, telah melegalkannya yang selama ini menjadi sorotan masyarakat atas gangguan dari bau yang dikeluarkannya.
Tempat2 pemeliharaan burung walet yang ada di Parepare, biasanya di bagian belakang gedung tinggi, misalnya bekas Bioskop Surya Jalan Bau Massepe, Hotel Pare Wisata, Jalan Sulawesi, serta salah satu rumah berlantai tinggi di Jalan Lasinrang.
Sore hari kalau jalan2 di sekitar jalan tersebut, kicau burung yang warna hitam tersebut, sangat ramai beterbangan ke belakang gedung2 tinggi, dengan pintu2 kecil segi empat...biasanya nampak ratusan, atau mungkin ribuan ya menarik perhatian warga di sekitar.
Label: Lingkungan
Minggu, 08 November 2009
Kantor Pelayanan Perizina Parepare atau yang lebih dikenal dengan kantor Sintap, awalnya merupakan Unit Pelayanan Terpadu Sistim Pelayanan Satu Atap (UPT-SINTAP, yang didirikan berdasar SK walikota Parepare Nomor 103 tahun 2001, yang pada dasarnya merupakan wadah koordinasi pola pelayanan secara terpadu antar instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan pada satu tempat atau lokasi, sesuai dengan batas kewenangan masing-masing instansi.
selanjutnya berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2004, berubah menjadi kantor Pelayanan Perizinan kota parepare.
Selan membantu Walikota sebagai tugas pokoknya, Kantor Pelayanan Perizinan memiliki fungsi sebagai:
- Penyelenggara pelayanan perizinan
- Penyelenggara non perizinan
- Pelayanan terhadap pengaduan masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan
- Pengelolaan urusan tata usaha kantor
saat ini, jumlah perizinan dan non perizinan yang dikelola sebanyak 24 jenis, diantaranya:
1. Izin mendirikan bangunan
2. Izin tempat usaha dan izin gangguan
3. Izin pemasangan reklame
4. Izin penggunaan pelataran
5. Izin penggunaan alat berat
6. Izin trayek angkutan kota
7. Akta catatan sipil: Akta kelahiran, Akta perkawinan, Akta perceraian, Akta pengangkatan anak, Akta pengakuan dan pengesahan anak, Akta penggantian nama
8. hartu tanda penduduk
9. kartu keluarga
10. Izin usaha perdagangan
11. Tanda daftar perusahaan
12. Izin usaha industri
13. Tanda daftar gudang
14. Tanda daftar ruang
15. tanda daftar industri
16. Izin usaha angkutan
17. Izin usaha jasa konstruksi
18. Izin peruntukan penggunaan tanah
19. NPWP
20. Izin apotik/pergantian apoteker
21. Izin penyelenggaraan laboratoriumklinik kesehatan
22. Izin optik
23. Izin penyelenggaraan rumah bersalin
24. izin usaha pariwisata
Keseluruhan perizinan tersebut diproses dalam waktu yang terukur dan jelas secara komputerisasi dengan memanfaatkan IT.
Untuk memudahkan pelayanan pada masyarakat, di meja informasi front office telah disiapkan formulir secara gratis, persyaratan tehnis dan administratif, biaya, serta waktu proses dipajang di dinding yang bisa dilihat langsung dan diketahui secara jelas oleh masyarakat.
lokasi gedung kantor, dapat terjangkau baik oleh masyarakat, baik kendaraan pribadi, maupun anhkutan umum.
(sebagaian data tulisan ini diambil dari buku Profil kantor Perizinan Kota parepare)
-
Label: profil kantor